Kamis, 31 Maret 2016

Syarat-syarat Administrasi Pelaporan Kehilangan Barang / Surat berharga 
yang harus dipenuhi pelaporan di SPKT Polres Tabalong

I. Kehilangan STNK

-. Melapirkan Foto copy BPKB serta memperlihatkan yang aslinya
-. Melapirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-. Jika masih dalam kredit dan belum ada BPKB Kendaraan serta Surat Keterangan dari Leasaing       dimana asal kredit  sepeda  motor tersebut

II. Kehilangan Kartu ATM

-. Melampirkan Foto copy Kartu Tanda PenduduK ( KTP )
-. Melampirkan Foto copy Buku Tabungan

III. Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP )

-. Melampirkan Surat Keterangan hilang dari RT, Kelurahan setempat
-. Melampirkan Foto copy Kartu Keluarga.### DNG..


0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang