Senin, 25 April 2016

Bertempat di Ds.Padang panjang Rt.09 Kec.Tanta telah di amankan ke Polsek Tanta seorang laki-laki yang membawa obat-obatan yang di duga obat-obatan terlarang daftar G jenis Zenith, Dextro, dan THD.

Tersangka berinisial SD, Umur 24Th,Warga kec. Halong kab. Balangan.
Barang Bukti antara lain :
9 keping Zenith atau 90 butir, 761 butir pil Dextro, 628 butir pil THD, 1 buah hape blackberry z10 dan
1 unit ranmor roda dua yamaha jupiter z dengan no.pol DA 5627 ST
Menurut keterangan warga Ds.Padang Panjang Rt.09 Kec.Tanta Kab. Tabalong ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jupiter z tiba-tiba berhenti di pinggir jalan dan kemudian jatuh dari sepeda motornya, warga yang melihat kemudian menolong dan mengangkatnya ke pinggir jalan,ternyata laki-laki tersebut dalam keadaan teler atau mabuk, dan saat di buka tas yang di bawanya oleh warga terdapat obat-obatan terlarang tersebut,kemudian warga menghubungi ke polsek tanta,setelah anggota polsek tanta sampai di lokasi,selanjutnya laki-laki tersebut di amankan ke polsek tanta guna pemeriksaan lebih lanjut.***doni/humas/bagops***

 


0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang