Kamis, 01 Oktober 2015

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Binaannya. Minggu (20/09/2015) jam 11.00 wita.
Tujuan dalam pemasangan spanduk tersebut agar masyarakat didesanya mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan tindak pidana serta mengakibatkan kabut asap sehingga mengganggu keamanan, kesejahteraan dan kesehatan bersama umumnya, khususnya masyarakat kabupaten Tabalong.

Semoga dengan adanya spanduk himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan yang sudah terpasang didesa akan memberikan manfaat untuk kebaikan kita bersama.***doni/humas/bagops***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang