Berawal operasi
cipta kondisi kamtibmas, petugas mendapati sekumpulan anak muda sedang mabuk
ditaman Tanjung Bersinar Park Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kamis Malam (26/01/2017).
Melihat gerak gerik seorang
laki – laki yang sedang mabuk, petugas langsung mengamankannya. Laki – laki tersebut
berinisial SL , umur 35 tahun warga Kelurahan Mabu’un.
Petugas sangat jeli
dan mengetahui bahwa SL sedang mabuk bukan dipengaruhi oleh alkohol, namun
dipengaruhi oleh obat obatan. Adapun hasil intrograsi petugas, SL mengakui dirinya
mengonsumsi obat zenith sebanyak 10 butir dan diperolehnya dari seorang laki
laki yang tinggal disebuah warung yang beralamat Jalan Lintas propinsi Kalsel –
Kaltim Desa Kasiu Rt. 06 Kecamatan Murung Pudak.
Kemudian gabungan
Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Murung Pudak bergegas mendatangi TKP dan
berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial EP, umur 23 tahun warga Desa
Catur Karya Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Pelaku EP sebelumnya
sempat mengelak tidak menjual obat zenith saat ditanya petugas, namun tidak
berdaya pelaku EP dalam penguasaan petugas dan pelaku EP ditunjuk langsung oleh
sdr. SL “ Ini orangnya yang menjual obat zenith “.
Sebelum petugas
melakukan upaya penggeledahan rumah maupun warung, ujar Kanit Intelkam,
alangkah baiknya obat zenith diserahkan kepada kami. Akhirnya pelaku EP membawa
petugas ke kamar dan mengambil obat zenith yang tersimpan disela sela dinding
kamar rumahnya sebanyak seratus dua butir yang terbungkus plastik hitam. Dan juga
menyerahkan uang sebesar seratus lima puluh ribu rupiah hasil penjualan obat
zenith kepada petugas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan
di Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut.(dny/humas/restabalong)
0 komentar:
Posting Komentar