Rabu, 09 September 2015



Polres Tabalong menggelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Rabu (09/09/2015) jam 14.00 wita.

Personil Polsek Pugaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pugaan Iptu Sayono berhasil tangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Hariang Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Selasa (08/09/2015) jam 11.30 wita.

Tersangka bernama Zainur Rahman umur 28 Tahun warga Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0, 25 gram yang dimasukan dalam kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 buah Hp Samsung, 1 unit ranmor jenis roda 2.

Kejadian berawal dari anggota melakukan penyamaran dengan cara memesan dengan saudara yang berinisial IT lewat via handphone. Kemudian janjian untuk ketemu di Desa Hariang Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Namun sesampai di TKP saudara berinisial IT tidak ada ditempat namun adanya temannya yang bernama Zainur Rahman dan langsung meminta uang sebesar Rp 250.000, selanjutnya Zainur Rahman membawa anggota dan mengambil diduga narkoba jenis sabu – sabu yang sengaja disimpan disamping jembatan dan menyerahkannya ke anggota. Sehingga Zainur Hakim Langsung ditangkap oleh anggota.

Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pugaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Serta untuk temannya yang berinisial IT masih dalam pengejaran Anggota Polsek Pugaan.***doni/humas/bagops***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang