Selasa, 23 Agustus 2016

Selasa (23/08/2016) jam 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Camat Banua lawas dilaksanakan Penyuluhan Hukum Oleh Subbag hukum Polres Tabalong bersama dengan Bagian Hukum Setda Kab Tabalong dan Kodim 1008 Tanjung serta Kejaksaan Negeri Tanjung memberikan sosialisasi dengan materi sebagai berikut : UU No 35/2009 ttg narkotika , PP 25/2011 ttg wajib lapor pecandu narkotika, peraturan bersama ttg rehabilitasi dan UU No 36/2009 ttg kesehatan analis pasal 106 dan 197 serta dasar hukum dari larangan karhutla (KUH Pidana  psl 187,UU p3h psl 92 ,UU 39/2014 psl 108 dan UU 32/2009 ttg PPLH , Maklumat Kapolda Kalsel Ttg Larangan Karhutla dan Inpres No 5/2015 ttg penanganan karhutla pemberi materi yaitu dari subbag hukum Polres Tabalong Aiptu Thomas. S, SH, MH, UU pertahanan dari Kodim 1008 Tanjung serta UU narkotika dari sisi pidana dari Kejaksaan Negeri Tanjung.
Peserta berjumlah 58 orang dari kepala desa dan aparatnya se kec Banua lawas  dan Muspika Banua lawas.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Penyuluhan Hukum  adalah agar peran serta masyarakat peduli kepada sesama pecandu narkotika untuk di rehabilitasi serta masyarakat tdk melakukan pembersihan hutan dan lahan untuk pertanian dengan cara membakar.

Selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.***humas/restabalong***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang