Rabu, 03 Agustus 2016


KEBERHASILAN SATUAN RESKRIM POLRES TABALONG UNGKAP PARA PELAKU CURANMOR DAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILKUM POLRES TABALONG.

Bertempat di Loby Depan Polres Tabalong, Rabu, 03 Agustus 2016 Jam 10.00 Wita dilaksanakan Press Release Polres Tabalong.

Kegiatan Press Release dipimpin Kapolres Tabalong yang di wakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Henry Novika Chandra, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Hadi, S.Ik dan KBO Sat Reskrim Ipda Wahyu Hidayat, S.TK.

Dalam kegiatan tersebut menyampaikan keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Jajaran dalam mengungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku sebanyak 3 orang yang bernama :

1.    VILA, Umur 37 Tahun, Pekerjaan petani, Alamat Desa Bentot Kecamatan Petangkap Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkara Curanmor dengan TKP Desa Maburai RT. 04 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
       Barang bukti berupa 2 unit sepeda motor :
Ø  Honda Scoopy warna hitam beige, No.Pol.: 6504 UW, No.Ka.: MH1JFL110FK200055, No.Sin : JFL1E1195507.
Ø  Yamaha Jupiter Warna Hitam Merah tanpa Nomor Polisi, No.Ka : MH32P20037K656658, No.Sin: 2P2-656860.

2.    M. Ghani Alias Nurdin, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Halong Padang Panjang Kecamatan Halong. Kabupaten Balangan.
       Perkara Pencurian dengan pemberatan TKP Komp. Perumahan Cakung Afdeling Bravo Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
       Barang bukti berupa : 1 Buah sepeda motor Honda Revo Warna Hitam.

3.    Harmiji Alias Ayut, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
       Perkara Pencurian dengan pemberatan TKP Desa Palapi Rt. 1 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.    Barang Bukti berupa :
Ø  1 buah Tab Evercross warna hitam
Ø  1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam

Waka Polres Tabalong menegaskan bahwa pelaku Nordin akan kita jerat Pasal 365 (2) ke 1e KUHP yaitu Barang Siapa melakukan pencurian pada waktu malam didalam sebuah rumah yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu akan dikenakan hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.


Kemudian Kasat Reskrim AKP Wisnu Hadi, S.Ik menyatakan untuk pelaku yang lainnya sudah diketahui identitasnya dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Tabalong sudah mengeluarkan DPO dan melakukan pengejaran kepada para pelaku.***humas/restabalong***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang