Senin, 22 Agustus 2016

Polres Tabalong melalui subbag hukum bersinergi dengan Kodim 1008 Tanjung serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong dan Kejaksaan Negeri Tanjung dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum terpatu yang bertempat di Aula Kecamatan Tanta.


Adapun nara sumber dari Kodim 1008 Tanjung materi yang disampaikan berupa UU Pertahanan, Kejaksaan dengan materi UU narkotika dari sisi sanksi pidana dan subbag hukum Polres Tabalong dengan materi dasar hukum larangan karhutla,UU No 35/2009 ttg narkotika dari sisi rehabilitasi dan UU No 36/2009 ttg kesehatan pasal 106 dan 197.


Peserta yang hadir dalam acara tersebut adalah para kepala desa ,perangkat desa yang berjumlah  60 orang. Senin (22/08/2016) jam 09.00 s/d 13.30 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik melalui Subbag Hukum Polres Tabalong Aiptu Thomas. S, SH, MH menyatakan bahwa kegiatan ini sangat positif dan perlu kita sosialisasikan kepada seluruh Kades dan Perangkat Desa Se Kabupaten Tabalong, agar para perangkat desa semakin memahami terhadap materi yang di berikan guna dapat meneruskan kepada warganya demi mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap bela negara ,jauhi narkoba dan mengerti prosedur dan syarat rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan memahami dasar dasar dari larangan karhutla (Membakar Hutan dan Lahan ) dan maklumat Kapolda Kalsel tentang karhutla serta Inpres No 5/2015 ttg penanganan karhutla.***humas/restabalong***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang