Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Tabalong
Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Binaannya. Minggu
(20/09/2015) jam 11.00 wita.
Tujuan dalam pemasangan spanduk tersebut agar masyarakat
didesanya mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan tindak
pidana serta mengakibatkan kabut asap sehingga mengganggu keamanan,
kesejahteraan dan kesehatan bersama umumnya, khususnya masyarakat kabupaten
Tabalong.
Semoga dengan adanya spanduk himbauan tentang larangan membakar
hutan dan lahan yang sudah terpasang didesa akan memberikan manfaat untuk
kebaikan kita bersama.***doni/humas/bagops***
0 komentar:
Posting Komentar