Minggu (27/09/2019) sekitar jam 03.30 Wita telah kabur 5 (
lima ) orang Tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung dari Rutan Kelas II B Tanjung Jl.
Jaksa Agung Kec. Tanjung Kab. Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik beserta anggota langsung ke lapas Tanjung ketika mendapat informasi Para tahan melarikan diri. Dan memerintahkan anggota segera mengejar dan menangkap tahan tersebut.
Adapun Nama Tahanan yang tersebut adalah :
1). BAHRIAN
ALS. LALIL BIN MARAIS, alamat Desa Mantuil RT. 04 Kec. Muara Harus Kab.
Tab dalam perkara Narkotika.
2). DIYANTO ALS. ANTO BIN MATYUNI, alamat Desa Barimbun RT.
01 Kec. Tanta Kab. Tab dalam perkara Sajam.
3). ABD HADI ALS INDRA BIN PAR’I DAHLAN , alamat Desa Kasiau
Kec. Murung Pudak Kab. Tab dalam perkara Perlindungan anak.
4). AHMD RIDWAN BIN RIJANI, alamat Jl. Mentari Rt. 4 Kel.
Mabuun Kec. M. Pudak Kab. Tab dalam perkara Narkotika.
5). MAHDI THALIB ALS. ARAB BIN MAHMUD, alamat Jl. Basuki Rahmat Desa Wayau RT. 01 Kec. Tanjung Kab. Tab dalam perkara Narkotika.
pertama kali diketahui oleh penjaga rutan yang sedang kontrol blok dan pada saat dikamar Mapenaling 1 saksi melihat penghuninya tinggal 3 orang yang mana kamar tersebut seharusnya dihuni oleh 8 ( delapan ) orang tahanan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata jeruji ventilasi udara yang berada di belakang dengan ukuran 45 X 25 cm sudah dalam keadaan terpotong sebanyak 3 buah dan setelah dilakukan pengecekan ke belakang ditemukan kain sarung yang masih tergantung di dinding kamar samping dan dinding pagar belakang yang digunakan untuk melarikan diri.
Pada saat kejadian Rutan dijaga oleh 5 orang penjaga dan saat ini pelaku
yang berstatus sebagai Tahanan Kejaksaan masih dalam proses pencarian.
Polres tabalong menghimbau kepada keluarga para tahanan kiranya dapat
menyerahkan para tahan tersebut serta menghimbau kepada masyarakat apabila
mengetahui keberadaan ataupun melihat para tahanan tersebut dapat segera
melaporkan ke kantor polisi terdekat.***doni/humas/bagops***
0 komentar:
Posting Komentar