Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan
ke tahap penyidikan dan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
“Kesimpulan
hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam
di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama
hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang
di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes
Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di
Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Meskipun
tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke
tahap penyidikan. “Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan
meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus
diselesaikan di peradilan yang terbuka.
Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap
penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai
tersangka,” kata Komjen Ari Dono.
Selanjutnya
Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah
penyidikan selanjutnya. Tegas Kabareskrim Polri.
Menindak
Lanjuti hasil Gelar Perkara dan Polri sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka. Saya selaku Kapolres
Tabalong Akbp Zuhdi Batubara, S.Ik menghimbau kepada masyarakat umumnya,
khususnya masyarakat Kabupaten Tabalong bersabar sambil menunggu proses
selanjutnya hingga sampai kasus ini selesai secara hukum.
Selanjutnya mari kita bersama sama menjaga Kamtibmas di Wilayah
Hukum Polres Tabalong. Dan saya ucapkan terimakasih kepada Para Alim Ulama, Tokoh
Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan lainya yang selalu bersinergi meredam
situasi kamtibmas, sehingga warga tabalong tidak ada yg ikut serta dalam aksi
Demo 4 Nopember 2016 di Ibukota Jakarta***humas/polrestabalong***
0 komentar:
Posting Komentar