Polsek Tanjung menindak lanjuti
laporan masyarakat bahwa di jembatan Wilas Rt. 07 Kelurahan Jangkung Kecamatan
Tanjung Kabupaten Tabalong tentang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh
sekelompok orang. Kamis (20/10/2016) jam
08.45 wita.
Adanya keresahan masyarakat tersebut,
Polsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Iptu K. Purba mengamankan
tiga orang laki laki setang melakukan praktek pungli di areal Jembatan Wilas
dan akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung.
Ketiga orang tersebut mengakui bahwa kegiatan
pungli dengan cara pengaturan lalu lintas dijembatan dan membawa kotak kerdus
sambil membantu hilir mudik kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas
jembatan tersebut.
Adapun alasan orang tersebut melalukan
praktek pungli yaitu untuk membeli rokok serta mereka tidak mempunyai
pekerjaan.
Ketiga orang ini diberikan pembinaan
oleh Polsek Murung Pudak dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi
perbuatannya.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar