Kamis, 20 Oktober 2016

KEBERHASILAN SATUAN NARKOBA POLRES TABALONG DALAM PENGUNGKAPAN PARA PELAKU NARKOBA DAN OBAT OBATAN TERLARANG SERTA MINUMAN KERAS.

Dalam rangka pemberantasan narkoba dan obat obatan terlarang serta minuman keras di Wilayah Hukum Polres Tabalong. Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yuda Kumoro Pardede, SH, MH.

Adapun hasil pengungkapan Para Pelaku Narkoba dan Obat Obatan serta minuman keras selama 3 bulan terakhir periode Bulan tanggal 25 Juli, Agustus, September dan Oktober Tahun 2016 sebagai berikut :

-           Jumlah Laporan Polisi sebanyak 31 Laporan Polisi dengan rincian :
            -           Laporan Polisi Narkotika                                 : 13 Perkara
            -           Laporan Polisi Obat Obatan terlarang           : 14 Perkara
            -           Laporan Polisi Minuman Keras                       : 4 Perkara.
-           Jumlah Tersangka sebanyak 40 Orang
-           Laki – Laki       : 32 Orang
-           Perempuan     : 8 Orang
-           Barang Bukti sebanyak :
-           Sabu – Sabu 27 Paket dengan berat 10,51 Gram
-           Obat Dextro    70.937 Butir
-           Obat Yorindu  8.775 Butir
-           Obat Zenith 28.354 Butir
-           Minuman Keras 115 Botol
-           Uang Tunai sebesar Rp 39.692.300 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah ).
-           Handphone 20 (Dua Puluh) Buah
-           Kendaraan Roda Dua 6 (Enam) Unit

Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik melalui Waka Polres Tabalong Kompol Henry Novika Chandra, S.Ik, MH bahwa Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres tabalong dalam proses penyidikan Satuan Narkoba Polres Tabalong.

Para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Para pelaku Obat obatan terlarang dijerat dengan pasal 197 undang undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pelaku Miras tanpa ijin dijerat dengan Peraturan daerah Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Berakohol. Ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah ).


Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tabalong, Mari kita bersama sama memberantas peredaran narkoba dan obat obatan terlarang serta minuman keras. Dan Apabila ada keluarga anda yang menjadi korban Narkoba maupun obat obatan terlarang silahkan laporkan ke Polres Tabalong dan BNN Kabupaten untuk diberikan Rehabilitasi.***humas/restabalong***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang