KEBERHASILAN SATUAN NARKOBA POLRES
TABALONG DALAM PENGUNGKAPAN PARA PELAKU NARKOBA DAN OBAT OBATAN TERLARANG SERTA
MINUMAN KERAS.
Dalam rangka pemberantasan narkoba dan
obat obatan terlarang serta minuman keras di Wilayah Hukum Polres Tabalong.
Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP
Yuda Kumoro Pardede, SH, MH.
Adapun hasil pengungkapan Para Pelaku
Narkoba dan Obat Obatan serta minuman keras selama 3 bulan terakhir periode
Bulan tanggal 25 Juli, Agustus, September dan Oktober Tahun 2016 sebagai
berikut :
- Jumlah
Laporan Polisi sebanyak 31 Laporan Polisi dengan rincian :
- Laporan Polisi Narkotika : 13 Perkara
- Laporan Polisi Obat Obatan terlarang : 14 Perkara
-
Laporan Polisi Minuman Keras : 4 Perkara.
- Jumlah
Tersangka sebanyak 40 Orang
- Laki
– Laki : 32 Orang
- Perempuan
: 8 Orang
- Barang
Bukti sebanyak :
- Sabu
– Sabu 27 Paket dengan berat 10,51 Gram
- Obat
Dextro 70.937 Butir
- Obat
Yorindu 8.775 Butir
- Obat
Zenith 28.354 Butir
- Minuman
Keras 115 Botol
- Uang
Tunai sebesar Rp 39.692.300 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan
Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah ).
- Handphone
20 (Dua Puluh) Buah
- Kendaraan
Roda Dua 6 (Enam) Unit
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara,
S.Ik melalui Waka Polres Tabalong Kompol Henry Novika Chandra, S.Ik, MH bahwa
Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres tabalong dalam proses
penyidikan Satuan Narkoba Polres Tabalong.
Para pelaku narkoba dijerat dengan
pasal 114 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Para pelaku Obat obatan terlarang
dijerat dengan pasal 197 undang undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan
yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
Pelaku Miras tanpa ijin dijerat dengan
Peraturan daerah Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengawasan,
Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Berakohol. Ancaman hukuman penjara
maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah ).
Kami menghimbau kepada seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Tabalong, Mari kita bersama sama memberantas peredaran
narkoba dan obat obatan terlarang serta minuman keras. Dan Apabila ada keluarga
anda yang menjadi korban Narkoba maupun obat obatan terlarang silahkan laporkan
ke Polres Tabalong dan BNN Kabupaten untuk diberikan Rehabilitasi.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar