Rabu, 02 September 2015

Rabu, (02/09/2015) jam 14.00 wita, Polres Tabalong Gelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengalahgunaan Narkoba. Tersangka bernama  Lukman hakim als iluk, umur 36 tahun, warga Desa Tanta Ringin Kecamatan Muara Harus Kab. Tabalong. Barang Bukti berupa 1 Paket Narkoba Diduga Jenis Sabu sabu seberat 0,30 gram, uang sebesar Rp 7.800.000 dan 1 buah Handphone Nokia.
Penangkapan tersangka pada hari Selasa (01/09/2015) jam 20.00 wita oleh Anggota Polsek Tanta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Miswan. TKP Desa Tanta Ringin Kec. Muara Harus Kab. Tabalong.

Upaya penangkapan tersangka bermula didapatnya informasi dari Masyarakat setempat bahwa akan adanya transaksi narkoba dan ketika identitas serta keberadaan tersangka sudah diketahui oleh anggota, anggota yang dipimpin oleh Kapolsek langsung mengikuti pergerakan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan akhirnya diberhentikan oleh anggota. Upaya penagkapan yang dilakukan anggota sempat mendapat perlawanan oleh tersangka dan tersangka berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang bukti yang ia bawa, namun tindakan tersebut dapat digagalkan oleh anggota Polsek Tanta.

Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong dan dalam Proses penyidikan lebih lanjut Polsek Tanta.***doni/humas/bagops***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang