Rabu, (02/09/2015) jam 14.00
wita, Polres Tabalong Gelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana
Pengalahgunaan Narkoba. Tersangka bernama Lukman hakim als iluk, umur 36 tahun, warga
Desa Tanta Ringin Kecamatan Muara Harus Kab. Tabalong. Barang Bukti berupa 1
Paket Narkoba Diduga Jenis Sabu sabu seberat 0,30 gram, uang sebesar Rp
7.800.000 dan 1 buah Handphone Nokia.
Penangkapan tersangka pada hari
Selasa (01/09/2015) jam 20.00 wita oleh Anggota Polsek Tanta yang dipimpin
langsung oleh Kapolsek Iptu Miswan. TKP Desa Tanta Ringin Kec. Muara Harus Kab.
Tabalong.
Upaya penangkapan tersangka
bermula didapatnya informasi dari Masyarakat setempat bahwa akan adanya
transaksi narkoba dan ketika identitas serta keberadaan tersangka sudah diketahui
oleh anggota, anggota yang dipimpin oleh Kapolsek langsung mengikuti pergerakan
tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan akhirnya diberhentikan oleh
anggota. Upaya penagkapan yang dilakukan anggota sempat mendapat perlawanan
oleh tersangka dan tersangka berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang
bukti yang ia bawa, namun tindakan tersebut dapat digagalkan oleh anggota
Polsek Tanta.
Tersangka dan Barang Bukti
diamankan di Polres Tabalong dan dalam Proses penyidikan lebih lanjut Polsek
Tanta.***doni/humas/bagops***
0 komentar:
Posting Komentar