Jum'at (11/09/2015) jam 09.00 wita dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Curat Nasabah Bank dengan TKP Depan Kantor Golkar kab. Tabalong. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 114.000.000 serta Tindak Pidana Korupsi adanya penyimpangan restribusi izin mendirikan bangunan di kecamatan murung pudak.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh media harian kab. tabalong, media online serta Humas Polres Tabalong.***doni/humas/bagops***
0 komentar:
Posting Komentar