Polres
Tabalong menggelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkoba. Rabu (09/09/2015) jam 14.00 wita.
Personil
Polsek Pugaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pugaan Iptu Sayono berhasil tangkap
tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Hariang Rt. 06 Kecamatan
Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Selasa (08/09/2015) jam 11.30 wita.
Tersangka
bernama Zainur Rahman umur 28 Tahun warga Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kecamatan
Pugaan Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket serbuk
bening diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0, 25 gram yang dimasukan dalam
kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 buah Hp Samsung, 1 unit ranmor
jenis roda 2.
Kejadian
berawal dari anggota melakukan penyamaran dengan cara memesan dengan saudara
yang berinisial IT lewat via handphone. Kemudian janjian untuk ketemu di Desa
Hariang Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Namun sesampai di TKP
saudara berinisial IT tidak ada ditempat namun adanya temannya yang bernama Zainur
Rahman dan langsung meminta uang sebesar Rp 250.000, selanjutnya Zainur Rahman
membawa anggota dan mengambil diduga narkoba jenis sabu – sabu yang sengaja
disimpan disamping jembatan dan menyerahkannya ke anggota. Sehingga Zainur
Hakim Langsung ditangkap oleh anggota.
Tersangka
dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pugaan untuk proses penyidikan lebih
lanjut. Serta untuk temannya yang berinisial IT masih dalam pengejaran Anggota
Polsek Pugaan.***doni/humas/bagops***
0 komentar:
Posting Komentar