OPERASI BINA KARUNA INTAN II
POLRES TABALONG BERLANGSUNG SELAMA 15 HARI. TERHITUNG MULAI TANGGAL 05 AGUSTUS
S/D 19 AGUSTUS 2016 DALAM RANGKA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN
LAHAN
Jum’at, 12 Juni 2016 jam
07.00 wita berangkat menuju Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara dalam rangka
kegiatan Sosialisasi meliputi Pecegahan dan Bahaya Kebakaran Hutan bagi
Kesehatan dan Lahan serta Sanksi Pidana Membakar Hutan dan Lahan.
Kegiatan sosialisasi ini
merupakan bagian dari rangkaian Operasi Bina Karuna Intan II Polres Tabalong.
Dalam kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintang Ara Ipda Djawhari Ichsan, Kaur Bin Ops
Sat Binmas Ipda H. Heri Sunjoto dan didampingi Kaur Bin Ops Sat Sabhara Ipda
Segeryanto Beserta anggota Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara.
Kegiatan berlangsung di
Kantor Kepala Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, yang
diikuti oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Panaan.
Jumlah Kepala keluarga di Desa
Panaan sebanyak 714 KK atau sebanyak 5 RT Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara
Kabupaten Tabalong.
Adapun materi yang
disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Binmas yaitu mengajak kebiasaan masyarakat
desa panaan agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara
membakar,tidak sembarangan membuang putung rokok guna menghindari hal – hal yang
tidak diinginkan, Dampak dari kabut asap dari Kebakaran hutan dan lahan bagi
kesehatan serta sanksi Pidana bagi para pelaku membakar hutan dan lahan.
Kemudian tambahan dari
Kapolsek Bintang Ara agar masyarakat Desa Panaan peduli terhadap api. Sehingga
wilayah kita terhindar dari Bahaya kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan diakhiri dengan
penyerahan Spanduk dan Brosur yang berisikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan
Membakar Hutan dan Lahan secara simbolis kepada Kepala Desa Panaan Kecamatan
Bintang Ara.
Selanjutnya KBO Sat Binmas
beserta anggota melaksanakan kembali Kegiatan Door To Door warga Desa Panaan
dengan membagikan Brosur larangan membakar hutan dan lahan. Dengan Harapan
masyarakat setempat mengerti Bahaya Membakar Hutan dan Lahan serta sanksi
pidananya.
Selain itu juta KBO Sat
Binmas juga memberikan pesan pesan Kamtibmas kepada para Jama’ah Shalat Jum’at
di Masjid Muttaqiin Desa panaan berupa agar tidak membakar Hutan dan Lahan.
Kemudian menghadiri undangan
Haulan Warga Setempat setelah itu melanjutkan Silaturahmi ke Perusaan PT. AYA
YAYANG yang berlokasi di Desa Dambung Raya dengan jarak tempuh sepanjang 35 KM.
Dalam kesempatan tersebut KBO
Sat Binmas menyerahkan Brosur yang berisikan Maklumat Kapolda Kalsel Tentang
larangan membakar Hutan dan lahan serta Pesan Kapolres Tabalong kepada
perwakilan pimpinan PT. AYA YAYANG agar bersama sama melakukan pencegahan dan
penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Tabalong
umumnya, khususnya wilayah Kecamatan Bintang Ara yaitu Desa Panaan, Desa
Dambung dan Desa Hegar Manah. Setelah selesai dilakukan poto bersama.
Kegiatan berakhir jam 20.30
wita selama kegiatan rangkaian Operasi Bina Karuna Intan II Polres Tabalong di
Desa Panaan dan di Perusahaan PT. AYA YAYANG berlangsung aman, tertib dan
lancar.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar