Jumat, 12 Agustus 2016

OPERASI BINA KARUNA INTAN II POLRES TABALONG BERLANGSUNG SELAMA 15 HARI. TERHITUNG MULAI TANGGAL 05 AGUSTUS S/D 19 AGUSTUS 2016 DALAM RANGKA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Jum’at, 12 Juni 2016 jam 07.00 wita berangkat menuju Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara dalam rangka kegiatan Sosialisasi meliputi Pecegahan dan Bahaya Kebakaran Hutan bagi Kesehatan dan Lahan serta Sanksi Pidana Membakar Hutan dan Lahan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Bina Karuna Intan II Polres Tabalong.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintang Ara Ipda Djawhari Ichsan, Kaur Bin Ops Sat Binmas Ipda H. Heri Sunjoto dan didampingi Kaur Bin Ops Sat Sabhara Ipda Segeryanto Beserta anggota Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kepala Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, yang diikuti oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Panaan.

Jumlah Kepala keluarga di Desa Panaan sebanyak 714 KK atau sebanyak 5 RT Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Binmas yaitu mengajak kebiasaan masyarakat desa panaan agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar,tidak sembarangan membuang putung rokok guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, Dampak dari kabut asap dari Kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan serta sanksi Pidana bagi para pelaku membakar hutan dan lahan.

Kemudian tambahan dari Kapolsek Bintang Ara agar masyarakat Desa Panaan peduli terhadap api. Sehingga wilayah kita terhindar dari Bahaya kebakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Spanduk dan Brosur yang berisikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan secara simbolis kepada Kepala Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara.

Selanjutnya KBO Sat Binmas beserta anggota melaksanakan kembali Kegiatan Door To Door warga Desa Panaan dengan membagikan Brosur larangan membakar hutan dan lahan. Dengan Harapan masyarakat setempat mengerti Bahaya Membakar Hutan dan Lahan serta sanksi pidananya.

Selain itu juta KBO Sat Binmas juga memberikan pesan pesan Kamtibmas kepada para Jama’ah Shalat Jum’at di Masjid Muttaqiin Desa panaan berupa agar tidak membakar Hutan dan Lahan.

Kemudian menghadiri undangan Haulan Warga Setempat setelah itu melanjutkan Silaturahmi ke Perusaan PT. AYA YAYANG yang berlokasi di Desa Dambung Raya dengan jarak tempuh sepanjang 35 KM.

Dalam kesempatan tersebut KBO Sat Binmas menyerahkan Brosur yang berisikan Maklumat Kapolda Kalsel Tentang larangan membakar Hutan dan lahan serta Pesan Kapolres Tabalong kepada perwakilan pimpinan PT. AYA YAYANG agar bersama sama melakukan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Tabalong umumnya, khususnya wilayah Kecamatan Bintang Ara yaitu Desa Panaan, Desa Dambung dan Desa Hegar Manah. Setelah selesai dilakukan poto bersama.


Kegiatan berakhir jam 20.30 wita selama kegiatan rangkaian Operasi Bina Karuna Intan II Polres Tabalong di Desa Panaan dan di Perusahaan PT. AYA YAYANG berlangsung aman, tertib dan lancar.***humas/restabalong***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang