Polres Tabalong melalui subbag
hukum bersinergi dengan Kodim 1008 Tanjung serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong
dan Kejaksaan Negeri Tanjung dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum
terpatu yang bertempat di Aula Kecamatan Tanta.
Adapun nara sumber dari Kodim 1008 Tanjung materi yang disampaikan berupa UU Pertahanan, Kejaksaan dengan materi UU narkotika dari sisi sanksi pidana dan subbag hukum Polres Tabalong dengan materi dasar hukum larangan karhutla,UU No 35/2009 ttg narkotika dari sisi rehabilitasi dan UU No 36/2009 ttg kesehatan pasal 106 dan 197.
Adapun nara sumber dari Kodim 1008 Tanjung materi yang disampaikan berupa UU Pertahanan, Kejaksaan dengan materi UU narkotika dari sisi sanksi pidana dan subbag hukum Polres Tabalong dengan materi dasar hukum larangan karhutla,UU No 35/2009 ttg narkotika dari sisi rehabilitasi dan UU No 36/2009 ttg kesehatan pasal 106 dan 197.
Peserta yang hadir dalam acara tersebut
adalah para kepala desa ,perangkat desa yang berjumlah 60 orang. Senin (22/08/2016) jam 09.00 s/d
13.30 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi
Batubara, S.Ik melalui Subbag Hukum Polres Tabalong Aiptu Thomas. S, SH, MH menyatakan
bahwa kegiatan ini sangat positif dan perlu kita sosialisasikan kepada seluruh Kades
dan Perangkat Desa Se Kabupaten Tabalong, agar para perangkat desa semakin
memahami terhadap materi yang di berikan guna dapat meneruskan kepada warganya
demi mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap bela negara ,jauhi narkoba
dan mengerti prosedur dan syarat rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan memahami
dasar dasar dari larangan karhutla (Membakar Hutan dan Lahan ) dan maklumat
Kapolda Kalsel tentang karhutla serta Inpres No 5/2015 ttg penanganan karhutla.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar