KEBERHASILAN
SATUAN RESKRIM POLRES TABALONG UNGKAP PARA PELAKU CURANMOR DAN PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN DI WILKUM POLRES TABALONG.
Bertempat di Loby Depan Polres Tabalong, Rabu, 03
Agustus 2016 Jam 10.00 Wita dilaksanakan Press Release Polres Tabalong.
Kegiatan Press Release dipimpin Kapolres Tabalong
yang di wakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Henry Novika Chandra, S.Ik, MH
didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Hadi, S.Ik dan KBO Sat Reskrim Ipda Wahyu
Hidayat, S.TK.
Dalam kegiatan tersebut menyampaikan keberhasilan
Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Jajaran dalam mengungkap pelaku
kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku sebanyak 3 orang yang bernama :
1. VILA, Umur 37 Tahun, Pekerjaan petani, Alamat
Desa Bentot Kecamatan Petangkap Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi
Kalimantan Tengah.
Perkara Curanmor dengan
TKP Desa Maburai RT. 04 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Barang bukti berupa 2 unit
sepeda motor :
Ø
Honda Scoopy warna hitam beige, No.Pol.: 6504 UW,
No.Ka.: MH1JFL110FK200055, No.Sin : JFL1E1195507.
Ø
Yamaha Jupiter Warna Hitam Merah tanpa Nomor
Polisi, No.Ka : MH32P20037K656658, No.Sin: 2P2-656860.
2. M. Ghani Alias Nurdin, Umur 36 Tahun,
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Halong Padang Panjang Kecamatan Halong. Kabupaten
Balangan.
Perkara Pencurian dengan pemberatan TKP
Komp. Perumahan Cakung Afdeling Bravo Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong.
Barang bukti berupa : 1 Buah sepeda motor
Honda Revo Warna Hitam.
3. Harmiji Alias Ayut, Umur 48 Tahun, Pekerjaan
Swasta, Alamat Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Perkara Pencurian dengan pemberatan TKP
Desa Palapi Rt. 1 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Barang Bukti berupa :
Ø
1 buah Tab Evercross warna hitam
Ø
1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam
Waka
Polres Tabalong menegaskan bahwa pelaku Nordin akan kita jerat Pasal 365 (2) ke
1e KUHP yaitu Barang Siapa melakukan pencurian pada waktu malam didalam sebuah
rumah yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan
pencurian itu akan dikenakan hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.
Kemudian Kasat Reskrim
AKP Wisnu Hadi, S.Ik menyatakan untuk pelaku yang lainnya sudah diketahui
identitasnya dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Tabalong sudah mengeluarkan DPO
dan melakukan pengejaran kepada para pelaku.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar