Selasa (23/08/2016) jam 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Camat
Banua lawas dilaksanakan Penyuluhan Hukum Oleh Subbag hukum Polres Tabalong
bersama dengan Bagian Hukum Setda Kab Tabalong dan Kodim 1008 Tanjung serta Kejaksaan
Negeri Tanjung memberikan sosialisasi dengan materi sebagai berikut : UU No
35/2009 ttg narkotika , PP 25/2011 ttg wajib lapor pecandu narkotika, peraturan
bersama ttg rehabilitasi dan UU No 36/2009 ttg kesehatan analis pasal 106 dan
197 serta dasar hukum dari larangan karhutla (KUH Pidana psl 187,UU p3h psl 92 ,UU 39/2014 psl 108 dan
UU 32/2009 ttg PPLH , Maklumat Kapolda Kalsel Ttg Larangan Karhutla dan Inpres
No 5/2015 ttg penanganan karhutla pemberi materi yaitu dari subbag hukum Polres
Tabalong Aiptu Thomas. S, SH, MH, UU pertahanan dari Kodim 1008 Tanjung serta
UU narkotika dari sisi pidana dari Kejaksaan Negeri Tanjung.
Peserta berjumlah 58 orang dari kepala desa dan aparatnya se kec Banua lawas dan Muspika Banua lawas.
Peserta berjumlah 58 orang dari kepala desa dan aparatnya se kec Banua lawas dan Muspika Banua lawas.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Penyuluhan Hukum adalah agar peran serta masyarakat peduli
kepada sesama pecandu narkotika untuk di rehabilitasi serta masyarakat tdk
melakukan pembersihan hutan dan lahan untuk pertanian dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan
lancar.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar