Jajaran Satuan Reskrim Polres Tabalong
yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Wisnu Hadi, S.Ik berhasil menagkap Pelaku
Tindak Pidana Penggelapan berupa 1 Unit R4 Merk Honda Brio , Tahun 2015 ,Wama
Putin No Pol: D 1839 ACZ, Noka: MHRDD1770FJ550507 , Nosin : L12B31448723.
Pelaku yang diamankan 1 orang
berinisial Bain, umur 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Maringgit, Rt.
01, Kel. Maringgit, Kec. Batang Alai Utara, Kab. HSU.
TKP penangkapan di
Jl. Samudra, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Rabu (17/08/2016)
jam 14.40 Wita.
Keberhasilan Polres Tabalong
dalam upaya penangkapan pelaku ini atas bantuan dan kerjasama Unit Resmob Polda Kalsel serta Unit Ranmor Polda Kalsel.
Korban dalam tindak pidana penggelapan adalah Syamsuddin,
Umur 57 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Mabuun Indah II, Rt. 04, Kel. Mabuun, Kec.
Murung Pudak, Kab. Tabalong. Kejadian tanggal 19 Juli 2016.
Barang Bukti yang diamankan diduga hasil dari
penjualan mobil sbg berikut:
2 (dua) buah handphone merk SPC Putih, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah tas
kecil berwarna Hitam, 1 (satu) buah tas besar berwarna putih, 1 (satu)
buah dompet berwarna hitam, 1 (satu)
pasang sendal berwarna coklat.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Tabalong menegaskan
bahwa pelaku selama ini merupakan DPO Polres Tabalong dalam perkara Curas Emas,
TKP Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tahun 2013. Identitas Para pelaku Kejahatan
serta jaringannya sudah kami ketahui, dan akan segera kami ungkap.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik mengucapkan
terimakasih kepada Unit Resmob dan Unit Ranmor Polda Kalsel sudah membantu
Polres Tabalong dalam upaya penangkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di
wilayah Banjarmasin. Tetap Solid. Polri Bagi Negeri.***humas/restabalong***
0 komentar:
Posting Komentar