Jumat, 14 Oktober 2016

Jajaran Satuan Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku Penjual Obat Zenith di jalan Jend. Basuki Rahmat RT. 06 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung. Penangkapan pelaku hari Kamis (13/10/2016) jam 13.00 Wita.

Pelaku bernama Saleh, umur 20 Tahun, alamat Desa Usih RT. 01 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.

Barang Bukti yang diamankan sebanyak 500 lima ratus) butir obat zenith, 1 (satu) buah hp nokia warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor satria warna hitam.

Dalam giat penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Yuda Kumoro Pardede, SH.

Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.


Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres tabalong Iptu H. Ibnu Subroto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar kita bersama sama memberantas peredaran narkoba maupun obat obatan terlarang, berikan informasi kepada kami Polres Tabalong dalam pengungkapan kejahatan dan jaringan narkoba maupun obat obatan terlarang. Kita Ciptakan kabupaten Bebas dari bahaya Narkoba dan Obat Obatan terlarang. ***humas/restabalong***

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Tabalong

Kapolres Tabalong
AKBP HARDIONO, S.IK

Inovasi Kreativ

Humas Polres Tabalong. Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic Feed

Total Tayangan Halaman

Apakah Blog Kami Berguna Bagi Pengunjung

Translate

PROMOTER

Tribratanews Polri

Buku Tamu

Silahkan Klik Buku Tamu di Samping Kanan Untuk Mengisi
Mau Widget Ini? Klik Disini

Popular Posts

Arsip Blog

Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang